Kamis, 25 April 2024 | 08:56
NEWS

Bunuh Dua Wanita Muda, Aipda RS Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Dua Wanita Muda, Aipda RS Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Secretnews)

ASKARA - Oknum polisi berinisial Aipda RS yang menjadi tersangka pembunuhan dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta di Medan, Sumatera Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Tersangka dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Subbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3). 

Dia mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. 

"Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum polisi," kata AKBP MP Nainggolan.

Pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi sakit hati yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan. 

Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya. 

Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik. Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Senin (22/2). (jpnn)

Komentar