Minggu, 28 April 2024 | 19:25
NEWS

Soal Perpres Investasi Miras, PBNU: Kami Ingatkan kepada Pemerintah

Soal Perpres Investasi Miras, PBNU: Kami Ingatkan kepada Pemerintah
Ilustrasi miras (Dok Pixabay)

ASKARA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terbitkan Presiden Joko Widodo terus menuai sorotan.

Pasalnya, dalam Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman keras (miras).

Salah satu organisasi Islam yang menolak hal itu adalah Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar NU melalui sekretaris jenderalnya mengatakan pihaknya menolak investasi minuman keras dibebaskan lantaran Indonesia bukan negara yang sekuler.

Penolakan itu, disebut Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, tidak berubah sejak tahun 2013 lalu. 

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegas Helmy, Senin (1/3).

Helmy mengatakan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Lantaran itu, di dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan semua perilaku masyarakat haruslah berpedoman dengan nilai-nilai agama.

"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," katanya.

Menurut Helmy, jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, sebaiknya dialihkan kepada produk-produk lain. Misalnya, produk yang tidak mengandung alkohol, sebab mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

PBNU, kata Helmy, tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.  

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," imbuhnya.

Helmy menyebut, penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah. Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

"Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama," pungkasnya.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Komentar