Minggu, 05 Mei 2024 | 06:40
NEWS

Dengarkan Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres soal Miras

Dengarkan Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres soal Miras
Presiden Joko Widodo (Setneg.go.id)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Keputusan membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat lainnya yang menolak aturan tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat. Serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Meski Perpres tersebut bukan secara khusus tentang miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi 'Perpres miras'.

Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. Sedangkan pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. 

Bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah ketertiban umun dan keselamatan masyarakat.

 

 

Komentar