Kapolsek Tallo Gelar Penindakan Knalpot Brong untuk Tingkatkan Kamtibmas
ASKARA - Kompol Ismail, S.E., M.M., Kapolsek Tallo, melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong di wilayah hukumnya, tepatnya di depan Mako Polsek Tallo, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Bengkulu, pada Sabtu (04/05) sekitar pukul 21:00 Wita.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam berkendara, merespons keluhan masyarakat sekitar wilayah Tallo terkait kebisingan knalpot brong.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Tallo mengatakan, kegiatan penindakan knalpot brong ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan.
Ketidaknyamanan dan kekhawatiran masyarakat atas kebisingan knalpot brong, terutama saat berkendara di malam hari, menjadi alasan utama pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami berupaya menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot brong," kata Kapolsek.
Dalam hasil kegiatan penindakan knalpot brong tersebut, empat unit sepeda motor roda dua diamankan di Polsek Tallo sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diambil demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara.

Komentar