Minggu, 28 April 2024 | 07:21
NEWS

Ketua MUI: Kearifan Lokal Jangan Dijadikan Dalih Pelegalan Miras

Ketua MUI: Kearifan Lokal Jangan Dijadikan Dalih Pelegalan Miras
Ilustrasi miras. (Dok. Antara)

ASKARA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mengemukakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada maka dipertahankan. Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3) menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras beralkohol di beberapa provinsi.

M Cholil Nafis berpendapat, pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya tapi mudaratnya bagi investasi umat," katanya.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos. Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," paparnya.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri miras.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," katanya.

Anwar Abbas memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya," ujarnya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (kesatu)

Komentar