Respons Habib Rizieq soal Perpres Jokowi: Miras Induk dari Segala Macam Bentuk Maksiat
ASKARA - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditandatangangi Presiden Joko Widodo mendapat reaksi keras dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, dalam Perpres itu diatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.
Habib Rizieq menyampaikan melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo itu hanya merusak bangsa Indonesia.
"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2) malam.
Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," lanjut Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (jpnn)
Komentar