HNW Tolak Penghapusan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19
ASKARA - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menolak penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang disampaikan Kementerian Sosial melalui Surat Edaran Nomor 150/3/2/BS.01.02/02/2021.
Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos tahun anggaran 2021.
Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban, apalagi yang sampai meninggal dunia akibat Covid-19, agar bisa menyantuni keluarga mereka.
Dia menyatakan penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
"Pembatalan dana santunan sosial tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," kata politisi yang akrab disapa HNW itu dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).
Padahal, anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar. Menurutnya, dalam setahun pandemi, hanya dibutuhkan Rp 518 miliar untuk santunan korban Covid-19 atau sebesar 0,07 persen dari total anggaran pemulihan ekonomi nasional 2021 yang jumlahnya naik menjadi Rp 688,23 triliun.
Hidayat mengaku sudah mengkritik pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya, saat peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021. Sebab, faktanya korban meninggal dunia dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021 makin bertambah.
Pada 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun. Namun, 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun. Hidayat menilai pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harus dilindungi, apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.
Menurutnya, bandingkan dengan dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun. Namun, di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun dan menghapus santunan korban Covid-19. Padahal, dengan jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489 hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah.
Hidayat tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran. Pasalnya, seharusnya sejak awal Kemensos bisa mengusahakan dari anggaran PEN yang pada 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun. Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen.
Menurutnya, pengurangan anggaran bansos pada 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal dunia karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban corona. Itulah mengapa pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM yakni Rp 187,17 triliun. Ini berbeda dengan kebijakan keuangan negara pada 2020, di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp 230,21 triliun.
"Saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat covid-19 itu," kata Hidayat.
Mestinya, dia menegaskan bahwa rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, sehat tidak terkena Covid-19.
"Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah tetapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos," ujar Hidayat.
Mestinya, pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang jadi korban akibat Covid-19.
"Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Hendaknya Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan segera memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19," papar Hidayat. (jpnn)
Komentar