Jokowi Nyapres Lagi, Ini Syarat yang Harus Dilakukan
ASKARA - Jika mengacu pada konstitusi, Joko Widodo tidak mungkin kembali menjadi calon presiden pada Pilpres tahun 2024 mendatang.
Sebab, Jokowi sudah menjabat sebagai Presiden sebanyak dua periode.
"Jadi, tidak mungkin maju lagi, karena konstitusi (UUD 1945) membatasi Presiden dengan dua periode jabatan. Masyarakat juga ingin mengubah keadaan dengan Pemilu 2024 nanti," ujar Pengamat politik Ujang Komarudin, Rabu (17/2).
Namun, Jokowi bisa saja maju kembali sebagai calon presiden, jika dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.
"Terutama pasal yang mengatur pembatasan presiden satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya, kalau itu bisa diubah, Jokowi bisa saja maju lagi," terangnya.
Direktur eksekutif Indonesia Political Review ini menyimpulkan, bisa tidaknya Jokowi maju kembali sebagai calon presiden, sepenuhnya tergantung pada perkembangan politik ke depan.
Jika disepakati untuk dilakukan amendemen terhadap UUD 1945, maka peluang tersebut sangat terbuka.
Namun, jika kran amandemen tidak dibuka, peluang mantan wali kota Solo itu maju kembali, tertutup sudah.
"Mari kita lihat perkembangan politik dalam dua tahun ke depan, sebelum Pilpres 2024 digelar. Biasanya semua akan terlihat menjelang pemilu," pungkas Ujang. (jpnn)

Komentar