Sabtu, 19 September 2026 | 08:07
NEWS

Kebun Ganja Rumahan dan Jejak Digital

Kebun Ganja Rumahan dan Jejak Digital
Ilustrasi

ASKARA - Di belakang sebuah rumah di Cileunyi, Kabupaten Bandung, polisi menemukan 36 tanaman ganja yang terdiri atas delapan tanaman dewasa dan 28 bibit. Kasus ini menyeret AS (49), pegawai pemerintah berstatus PPPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Ia mengaku belajar membudidayakan ganja secara otodidak melalui YouTube sejak Mei 2026, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan distribusi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika. ANTARA Jawa Barat, 18 September 2026, melaporkan polisi memantau AS ketika masih berada di kawasan kantornya di Kota Bandung pada 16 September sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian membuntutinya hingga kediamannya di Cileunyi. Sekitar pukul 18.30 WIB, rumah tersebut digeledah.

Di bagian belakang rumah, polisi menemukan delapan tanaman ganja berusia sekitar 4,5 bulan dengan tinggi 91 sentimeter hingga 1,8 meter. Ada pula 28 bibit berusia sekitar sepuluh hari, berukuran 3–9 sentimeter, serta dua bungkus plastik berisi biji ganja. ANTARA juga mencatat lima lampu ultraviolet, pestisida, booster tanaman, gunting dahan, dan sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.

Fakta tersebut membuat perkara ini lebih dari sekadar penemuan tanaman terlarang di halaman rumah. Namun, istilah budidaya terencana harus tetap dibaca berdasarkan barang bukti dan keterangan penyidik, bukan sebagai kesimpulan bahwa AS merupakan bagian dari jaringan besar narkotika.

DetikJabar, 18 September 2026, melaporkan tanaman itu ditempatkan menggunakan pot dan polybag di bagian belakang rumah. Polisi juga menyebut adanya lampu UV dan jaring hitam. Dari hasil pemeriksaan urine, AS disebut positif mengonsumsi sabu dan ganja. Temuan tersebut merupakan keterangan kepolisian dan tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan.

Bagian paling menarik dari perkara ini justru terletak pada jejak digitalnya. Kepada penyidik, menurut ANTARA Jawa Barat pada 18 September 2026, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan ganja melalui video YouTube. Ia menyebut aktivitas tersebut dimulai 1 Mei 2026.

Internet memang menyediakan pengetahuan tanpa mengenal batas ruang. Dalam kasus ini, pengetahuan yang diperoleh secara daring menurut pengakuan tersangka kemudian digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Tetapi kasus tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa internet secara umum merupakan sumber kejahatan. Persoalannya berada pada penggunaan informasi dan keputusan penggunanya.

Polisi juga belum menyimpulkan bahwa AS menjual ganja. ANTARA Jawa Barat melaporkan AS mengaku tanaman tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan secara gratis kepada sejumlah rekannya. Polisi masih menelusuri kemungkinan penjualan dan jaringan distribusi. Karena itu, pemberitaan harus berhati-hati membedakan pengakuan tersangka, dugaan penyidik, dan fakta yang kelak terbukti di persidangan.

Status AS sebagai PPPK Kementerian Pekerjaan Umum juga perlu ditempatkan secara proporsional. Profesinya relevan karena merupakan bagian dari identitas perkara, tetapi tindakan individual tidak otomatis mencerminkan institusi tempatnya bekerja. Penilaian terhadap tanggung jawab kepegawaian merupakan persoalan tersendiri, sedangkan perkara pidananya harus diproses berdasarkan bukti.

Dari sisi hukum, ANTARA melaporkan AS ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut. Namun, JDIH BPK mencatat UU 35/2009 berstatus berlaku dengan sebagian ketentuan Pasal 111–126 telah dicabut melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, penjelasan hukum dalam perkara ini perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan perkembangan proses peradilannya.

Yang belum terjawab justru menjadi bagian penting dari kasus ini: dari mana bibit dan biji ganja diperoleh, apakah ada pihak lain yang terlibat, dan apakah benar tanaman hanya digunakan untuk kepentingan pribadi sebagaimana pengakuan tersangka. Pertanyaan tersebut masih menjadi wilayah penyidikan.

Kasus Cileunyi menunjukkan perubahan ruang berlangsungnya persoalan narkotika. Tidak selalu berupa transaksi di tempat terbuka atau pengiriman antarwilayah. Dalam kasus ini, tanaman ditemukan di lingkungan rumah dan pengetahuan budidayanya, menurut keterangan tersangka, diperoleh dari ruang digital.

Namun, penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan. Pencegahan juga membutuhkan kewaspadaan masyarakat, literasi digital, dan penegakan hukum yang akurat. Laporan warga dapat menjadi pintu awal pengungkapan, tetapi proses berikutnya harus tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, 36 tanaman itu bukan sekadar angka barang bukti. Di baliknya terdapat pertanyaan tentang bagaimana pengetahuan digital digunakan, bagaimana aktivitas narkotika dapat tersembunyi di ruang domestik, dan sejauh mana penyidikan mampu menjawab asal-usul tanaman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan seberapa jauh perkara Cileunyi berkembang.

Komentar