Jokowi Didesak Segera Cabut Pasal-pasal Karet UU ITE
ASKARA - Koalisi Masyarakat Sipil mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo dalam membuka wacana Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun pernyataan tersebut tidak boleh sebatas retorika ataupun angin segar demi populisme semata melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika pemerintah serius mengubah UU ITE.
"Pertama, seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi over kriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Selasa (16/2).
Rumusan pasal-pasal dalam UU ITE, yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi.
Dalam keyakinan ICJR, LBH Pers dan IJRS, hal ini menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE. Misalnya pasal 27 ayat 1 UU ITE yang memuat unsur "melanggar kesusilaan." Pasal ini seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti dalam pasal 281 dan pasal 282 KUHP.
"Atau Undang-Undang Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik, bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas," kata Muhammad Isnur.
Selama ini, pasal 27 ayat 1 UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi dan diterapkan berbasis diskriminasi gender. Pasal 27 ayat 3 juga kerapkali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online.
Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke pasal 310 dan pasal 311, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur "penghinaan" masih terdapat di dalamnya.
"Pasal ini seharusnya dirumuskan dengan sangat jelas," ujar Muhammad Isnur.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi segera merealisasikan pernyataan yang disampaikannya dengan melakukan revisi UU ITE.
"Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut semua pasal-pasal karet yang kerapkali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat," jelas Muhammad Isnur.
Selain juga mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk merevisi ketentuan hukum acara pidana dalam UU ITE. Agar menjamin adanya fair trial dan sinkronisasi dengan perubahan KUHAP ke depan, salah satunya memperkuat judicial scrutiny (izin pengadilan untuk melakukan upaya paksa).
Kemudian mendesak presiden dan DPR mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum. Termasuk mendorong aparat untuk memiliki pemahaman dan perspektif HAM dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara UU ITE.
"Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk merevisi ketentuan mengenai kewenangan pemerintah eksekutif yang terlalu besar untuk melakukan pemutusan akses elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Muhammad Isnur.
Komentar