Jumat, 10 Mei 2024 | 20:49
NEWS

Gara-gara Sertifikat Tanah, Warga Perumahan Laverde Gugat Bank Himbara

Gara-gara Sertifikat Tanah, Warga Perumahan Laverde Gugat Bank Himbara
Ilustrasi. (Istockphoto)

ASKARA - Sejumlah Warga Perumahan Laverde, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan menggugat Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) melalui kantor HDS Partnership Law Office (HDSP) ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara perdata atas perbuatan melawan hukum.

Menurut Edy Kurniya Djati, perwakilan kuasa hukum warga, hal itu dilakukan karena kliennya merasa dirugikan oleh Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI dan dua milik swasta yaitu Bank Danamon dan Maybank.

"Klien kami awalnya masing-masing mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan mendapatkan fasilitas KPR dan bank pemberi kredit (perjanjian kredit) dengan jangka waktu yang bervariasi," kata Edy melalui keterangan resmi, Senin (15/1).

Edy menjelaskan bahwa fasilitas kredit tersebut diberikan dan dicairkan hanya dengan jaminan atau agunan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara kliennya dan turut tergugat (developer).

"Hingga diajukannya gugatan itu, tergugat belum menguasai atau mendapatkan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan atau agunan pemberian KPR, dan tergugat belum mengikatkan jaminan atau agunan dengan hak tanggungan dengan alasan sertifikat tanah masih dalam proses pemecahan atau splitzing oleh turut tergugat selaku pengembang," paparnya.

Hal itu juga disebabkan pihak pemberi kredit (bank) lalai dalam memilih dan mengalisa kualitas pengembang atau developer, sehingga manajemen risiko kredit tidak diterapkan dengan baik oleh bank pemberi KPR tersebut.

Oleh karena itu, selain menggugat pihak pemberi kredit, warga juga turut menggugat pihak developer, dalam hal ini PT Cowell Development Tbk.

"Maka saya tegaskan, kami selaku kuasa hukum yang mewakili warga menggugat pihak bank karena para klien kami merasa dirugikan oleh bank pemberi kredit. Begitu juga turut tergugatnya pihak developer," jelas Edy.

Edy telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Jakarta Pusat sejak 10 Desember 2020.

"Sudah kami masukan gugatan di Pengadilan Tangerang dan Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2020 yang lalu dengan Nomor Register Perkara 1153, 1166, 1167, 1150/Pdt.G/2020/PN.TNG dan 741/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst," urai Edy.

Lanjutnya, bahwa gugatan tersebut untuk meminta agar pengadilan memutuskan dan memerintahkan para tergugat untuk menunda pembayaran angsuran perjanjian kredit kepada para penggugat, sampai para penggugat dapat menguasai jaminan sertifikat tanah dari pengembang, dan dapat dibuktikan kepada penggugat.

"Harapannya pengadilan bisa memutuskan agar tergugat bisa menunda pembayaran angsuran kepada para penggugat," kata Edy.

Demikian kliennya juga tidak ingin dikenakan denda, maka Edy berharap kepada pengadilan dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan memerintahkan para tergugat untuk tidak mengenakan denda dan atau bunga keterlambatan atas penundaan pembayaran angsuran perjanjian kredit tersebut.

"Kami dalam gugatan itu nggak berlebihan kok karena kami cuma minta bank yang ngasih KPR bisa memberikan penangguhan atau penundaan pembayaran angsuran kepada klien kami," pungkas Edy.

Ketua RT 02 Perumahan Laverde Iyan mengungkapkan keinginan warga bahwa pihaknya tidak merasa keberatan jika harus membayar, namun juga meminta kejelasan tentang jaminan sertifikat tersebut.

"Kami nasabah yang punya itikad baik, kami nggak mau ngemplang bank. Kita mau bayar nggak masalah, sekalipun harus melunasi pinjamannya sekarang tidak masalah beberapa warga pun sanggup. Tapi kalau ketika kami bayar dan dilunasi terus pegangan kami apa," jelas Iyan yang mengalami hal serupa dengan warga lainnya.

Karena sertifikat hak milik masih tidak jelas.

"Kepemilikan rumah nggak jelas sedangkan kita harus bayar terus. Nanti kan resikonya akan berlipat-lipat buat kami, jadi kami mohon keadilan. Bagi para pihak untuk melihat permasalahan ini sejernih-jernihnya, apa yang menjadi hak kami tolong penuhi. Kalau nggak bisa, tolong bikin solusi gimana nih kita baiknya," pungkas Iyan.

Heru, salah satu warga Laverde yang merupakan nasabah Bank Danamon menyampaikan bahwa dirinya juga dirugikan.

"Saya punya ada dua unit di sini. Dengan adanya kasus ini saya sangat dirugikan karena harusnya rumah yang di Granium itu harusnya ini tahun sudah jadi milik saya. Dan rumah yang satunya lagi mungkin masih dua tahunan lagi," tutup Heru. (industry) 

Komentar