Kamis, 19 September 2024 | 22:18
NEWS

Jokowi Terbitkan Perpres Soal Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi, Begini Isinya

Jokowi Terbitkan Perpres Soal Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi, Begini Isinya
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Negara)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Salah satu beleid-nya mengatur sanksi bagi pihak yang menolak divaksinasi.
 
Sanksi tersebut termuat dalam Pasal 13A. Aturan Pasal 13A ayat (1) dan (2) menyebut, sasaran atau calon penerima vaksin covid-19 yang telah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi.
 
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," menukil laman Sekretariat Kabinet, Minggu (14/2). 

Namun demikian, penerima vaksin dikecualikan bila tidak memenuhi kriteria. Aturan itu termuat dalam Pasal 13A ayat (3).
 
Sedangkan di Pasal 13A ayat (4) menegaskan, sasaran penerima yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi. 

<i>'Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif'.</i>

Sanksi yang bakal diterima penolak vansin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda. 

Namun demikian, tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan kepada penolak vaksinasi tersebut.
 
Sementara itu dalam Pasal 13B menyebut, sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.
 
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B.
 
Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021 ditandatangani Jokowi di Jakarta, 9 Februari 2021. Selanjutnya, diundangkan serta diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly pada 10 Februari 2021.

Komentar