Jumat, 19 April 2024 | 10:59
NEWS

Melalui Perpres, Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional

Melalui Perpres, Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional
Presiden Joko Widodo (Seskab)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Di dalamnya disebutkan, pertimbangan penerbitan beleid ini merupakan tindak lanjut atau implementasi Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan,” demikian bunyi bagian pertimbangan di Perpres itu.

Melansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Lembaga yang dipimpin oleh seorang Kepala ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Sedangkan, berkenaan tugasnya, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Badan Pangan memiliki 11 fungsi antara lain melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Fungsi lainnya yakni, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan sampai pengembangan sistem informasi pangan.

Sedangkan, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).(pmjnews)

Komentar