Jumat, 29 September 2023 | 13:17
NEWS

Jokowi Terbitkan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Jokowi Terbitkan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Dok Pixabay)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak yang ditandatangani pada Jumat (15/7). 

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," bunyi poin pertimbangan, dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (18/7).

Di poin pertimbangan lainnya disebutkan, saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Berdasar data pemerintah, mulai 2016 hingga 2020 tercatat 54.366 anak menjadi korban kekerasan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan dan 16.931 merupakan anak laki-laki.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.

Pertimbangan lainnya diterbitkannya aturan ini yakni, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak saat ini belum optimal memberikan pencegahan dan penanganan.

Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

Ada tujuh strategi yang dimaksud dalam peraturan ini yang. Pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum.

Kedua, penguatan norma dan nilai antikekerasan. Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.

Keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh. Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga renta.

Keenam. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi. Ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Komentar