Polisi Usut Pemilik Situs Aisha Wedding yang Tawarkan Nikah Usia 12 Tahun
ASKARA - Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan kasus promosi nikah usia 12 tahun dan poligami oleh situs Aisha Wedding.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebut, pihaknya sedang mencari pemilik situs tersebut.
"Kita sedang selidiki," ucap Aulia saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2).
Namun, Aulia enggan berkomentar lebih jauh perihal perkembangan kasus tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan melalui humas ya," kata Aulia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari seorang wanita bernama Disna Riantina.
Dia melaporkan Aisha Wedding karena menawarkan jasa menikah di usia 12 tahun dan poligami.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indomesia (KPAI) lebih dulu melaporkan situs tersebut ke Bareskrim Polri. Mabes Polri sendiri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Komentar