Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:04
NEWS

Dikawal Polisi, Rombongan Moge Bebas Masuk Bogor Tanpa Pemeriksaan Ganjil Genap

Dikawal Polisi, Rombongan Moge Bebas Masuk Bogor Tanpa Pemeriksaan Ganjil Genap
Ilustrasi Rombongan Moge (Dok Gridoto.com)

ASKARA - Rombongan konvoi belasan motor gede (moge) yang dikawal polisi lolos dari checkpoint sistem ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2).

Bahkan, rombongan tersebut lolos tanpa adanya pemeriksaan dari petugas di lapangan.

"Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin.

Menurt pantauan wartawan di lokasi, rombongan motor berpelat nomor B itu memasuki kawasan Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jalan Sholeh Iskandar.

Petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin tak satu pun berani memberhentikan rombongan tersebut. 

Pasalnya, terlihat beberapa kendaraan berpelat nomor ganjil yang dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Konvoi moge itu, juga menerobos pos pemeriksaan surat rapid test antigen. 

Rombongan moge yang berlanjut ke Jalur Puncak, Kabupaten Bogor itu, juga tak diperiksa oleh petugas yang sedang melakukan operasi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen bagi pengendara di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan, meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, tapi rombongan tersebut belum tentu lolos di pos pemeriksaan selanjutnya.

"Kalaupun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan," kata Ade Yasin ketika dikonfirmasi. 

Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek. 

"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Pemkab Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin. (ant/jpnn)  

Komentar