Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07
NEWS

Keputusan Adat, Kawasan Badui Dalam Dilarang Dikunjungi Mulai Besok

Keputusan Adat, Kawasan Badui Dalam Dilarang Dikunjungi Mulai Besok
Suku Baduy (Dok IDN Times)

ASKARA - Kawasan Badui Dalam di Pedalaman Kabupaten Lebak, Banten dilarang didatangi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara mulai 13 Februari besok. 

Sebab, Suku Badui Dalam akan melaksanakan ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar. 

”Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu,” kata Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang juga tetua adat Badui Jaro Saija.

Larangan kawasan Badui dikunjungi wisatawan berdasarkan Keputusan Adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes. 

Ritual Kawalu akan digelar masyarakat Badui Dalam mulai 13 Februari sampai 14 Mei atau selama tiga bulan. 

Larangan itu karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan warga Badui Dalam tersebar di Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, tengah melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari bencana.

”Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Jaro Saija. 

Selama ini, masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu berlangsung sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan. 

Sebab, jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan bencana bagi warga Badui. Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana.

”Selama Kawalu, kondisi Kampung Badui Dalam sepi dan warganya memilih tinggal di rumah-rumah,” terang Jaro Saija. (ant/jpnn)

 

Komentar