Edaran Satgas Covid-19, WN Asing Sudah Diperbolehkan Masuk Indonesia
ASKARA - Pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Hal itu diketahui melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaan pertama, yakni warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia.
"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," katanya dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Perbedaan kedua, lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.
Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.
"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," ujar Wiku.
Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Wiku menegaskan perihal aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.
Untuk aturan terbaru ini akan selalu dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. "Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," jelas Wiku.
Komentar