Rabu, 17 Juni 2026 | 17:10
NEWS

Jokowi Bebaskan Perusahaan Media dari Pajak Penghasilan

Jokowi Bebaskan Perusahaan Media dari Pajak Penghasilan
Jokowi Bebaskan Perusahaan Media dari Pajak Penghasilan

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami bahwa pandemi Covid-19 telah menggerus berbagai sektor ekonomi. Termasuk perusahaan media massa yang menghadapi masa sulit akibat bencana non alam tersebut.

Bukan hanya di Indonesia, saat ini semua negara harus menghadapi masalah kesehatan dan ekonomi sebagai dampak adanya pandemi virus Corona.

“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI,” katanya dalam Puncak Peringatan HPN dari Istana Negara, Selasa (9/2).

Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. Salah satunya dengan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

“Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ucap Jokowi.

Selain itu, ada insentif pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPh 2 impor. Serta percepatan restitusi dan insentif ini berlaku sampai Juni 2021.

Jokowi menambahkan bahwa insentif yang diberikan ke industri lain, tentu diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik.

“Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Saya tahu,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi menuturkan bahwa, saat ini beban fiskal negara sangatlah berat. Selain berat menangani masalah kesehatan juga dalam hal menggerakan roda perekonomian.

“Perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat," tandasnya. 

Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan.

 

 

Komentar