Sabtu, 27 April 2024 | 07:13
NEWS

Begini Kondisi Ustaz Maaher Sebelum Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

Begini Kondisi Ustaz Maaher Sebelum Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (tangkapan layar)

ASKARA - Soni Eranata atau biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

Sebelum meninggal dunia, Maaher sempat mengalami sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Maaher mengatakan, setelah dinyatakan meninggal di dalam rutan, kliennya langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

"Meninggalnya karena sakit. Sekitar sepekan lagi baru kembali dari RS Polri habis perawatan," ujar Djuju ketika dikonfirmasi, Senin malam. 

Selanjutnya, pada Jumat (5/2) lalu kasus pelanggaran ITE yang menjerat Maaher sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan. 

Semenjak saat itu, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.  

"Namun, sejak hari Kamis (4/2) saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan (Maaher) kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju. 
Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Hal ini dilakukan karena dia sedang dalam kondisi sakit. 

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Rabu (20/1) siang.

“Sudah dibantarkan sejak kemarin siang di RS Polri Kramat Jati,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1). 

Djuju menerangkan, selama beberapa hari ke depan kliennya itu belum bisa kembali ke rutan Bareskrim. Pasalnya, kondisinya masih belum memungkinkan. 

“Kemungkinan empat hari ke depan evaluasi hasil pemeriksaan dan observasi dulu. Luka di lambung dalam dan mual-mual," terang Djuju.

Direktorat Tindak Pidana Sibre Bareskrim Polri telah menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, terkait kasus pelanggaran ITE dan SARA. Dalam penangkapan itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti. (jpnn)

Komentar