Jumat, 07 Februari 2025 | 08:54
NEWS

Pembatasan Gerak Masyarakat Sampai Kelurahan Berlaku Mulai Besok

Pembatasan Gerak Masyarakat Sampai Kelurahan Berlaku Mulai Besok
Ilustrasi. (Dok. Merdeka)

ASKARA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai Selasa 9 Februari hingga 22 Februari.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi instruksi mendagri tersebut, dikutip Senin (8/2). (industry)

Komentar