NEWS
Pembatasan Gerak Masyarakat Sampai Kelurahan Berlaku Mulai Besok

ASKARA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai Selasa 9 Februari hingga 22 Februari.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi instruksi mendagri tersebut, dikutip Senin (8/2). (industry)
Komentar