Pemprov DKI Bakal Lockdown Akhir Pekan, Apa Sudah Siap?

ASKARA - Pemprov DKI Jakarta mengkaji untuk menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan atau karantina wilayah.
Dalam kebijakan nantinya warga diharapkan tidak keluar rumah sejak Jumat malam hingga Minggu malam kecuali untuk hal-hal sangat penting dan mendesak.
Tempat-tempat yang akan menimbulkan keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat hiburan, objek wisata dan taman diminta tidak beroperasi atau menerima pengunjung.
Lockdown akhir pekan bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 yang sudah pada taraf mengkhawatirkan. Dengan cara mengurangi kerumunan dan mobilitas warga sehingga risiko penularan dapat ditekan.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin meminta agar Pemprov DKI mempersiapkannya dengan matang. Persiapan meliputi perangkat peraturan yang akan jadi landasan hukum kebijakan tersebut dan hal apa saja yang dilarang dilakukan selama akhir pekan serta batas waktu pemberlakukan.
"Pemprov DKI juga harus melakukan mitigasi terhadap dampak yamg timbul di masyarakat jika kebijakan tersebut dilaksanakan, seperti bagaimana masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya selama akhir pekan maupun pengalihan kegiatan yang biasa dilakukan di akhir pekan oleh masyarakat, juga antisipasi jika masyarakat memenuhi pusat perbelanjaan ataupun pasar sebelum pembatasan kegiatan dilakukan di akhir pekan," jelasnya di Jakarta, Jumat (5/2).
Menurut Arifin, diperlukan kebijakan yang bisa lebih memberikan efek kejut di masyarakat untuk menekan penularan Covid-19. Pembatasan juga bertujuan untuk mengurangi mobilitas berpergian di hari libur maupun interaksi tanpa menggunakan masker di permukiman yang masih banyak ditemui dan menjadi salah satu sumber penularan Covid-19.
"Pembatasan kegiatan dalam bentuk lockdown akhir pekan ini jika betul-betul dijalankan dan dipatuhi masyarakat akan berdampak pada penurunan kasus Covid-19 di Jakarta," katanya.
Anggota Komisi E DPRD DKI itu mengingatkan bahwa selain persiapan yang matang, Pemprov DKI juga harus melakukan sosialisasi menyeluruh kepada berbagai elemen masyarakat sebelum menjalankan kebijakan tersebut. Sosialisasi juga ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, pasar dan berbagai kegiatan yang biasa dikunjungi warga saat libur.
"Sementara, sosialisasi di masyarakat perlu melibatkan pemimpin dan tokoh lokal di masyarakat seperti RW, RT, LMK, pimpinan majelis taklim, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan berbagai elemen lainnya. Sehingga mendapat dukungan penuh dan ikut membantu mengawasi pelaksanaannya," kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Utara II itu.
Arifin mengatakan, perlu dibangun kesadaran bersama bahwa kebijakan lockdown akhir pekan baik untuk masyarakat dalam rangka mengurangi penularan Covid-19 yang terjadi khususnya di area permukiman. Jika perlu dibuat semacam petugas khusus dari pemerintah yang dibantu masyarakat yang siap melayani dan membantu warga yang ingin memenuhi kebutuhan yang penting pada saat pembatasan dilakukan, sehingga warga tetap berada di rumah saja selama akhir pekan.
Sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri dalam menjalani pembatasan ini dan tidak perlu harus memenuhi pasar dan pusat perbelanjaan sebelum pembatasan dilakukan, karena pembatasan hanya dilakukan selama akhir pekan.
"Warga bisa mencari alternatif kegiatan bersama keluarga di rumah selama akhir pekan tanpa harus keluar rumah saat pembatasan dilakukan," kata Arifin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa kebijakan lockdown akhir pekan bakal diputuskan setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir pada 8 Februari.
Keputusan itu akan disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan setelah mengadakan rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI dan Satgas Penanganan Covid-19 beberapa hari ke depan.
Komentar