Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12
NEWS

Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan
Ilustrasi. (Dok. Tempo)

ASKARA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama di sekolah negeri.

Perintah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (3/2).

Melalui SKB, ketiga menteri melarang semua sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan mewajibkan atau melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud.

Meski keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu maka berlakunya SKB itu guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolah ketika berkaitan dengan kekhususan agama

"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," tutur Nadiem.

Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah maupun pemerintah daerah maka akan ada sanksi. Bahkan sekolah bisa kena sanksi tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain.

Mengenai pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan serta praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.

Nadiem pun meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Dia menyarankan, jika ada pelanggaran, masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.

"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB tiga menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu. Dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan Portal LAPOR," jelasnya.

Komentar