Senin, 03 Juni 2024 | 10:35
NEWS

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah
Ilustrasi. (Goodnewsfromindonesia)

ASKARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.  

SKB 3 Menteri mengatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 Menteri salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung  diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (3/2).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan SKB 3 Menteri, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.

"Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya. Hal ini penting ditekankan karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan semuanya melanggar hak asasi manusia. Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, non diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," papar Retno.

Menurutnya, menggunakan penutup aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak. 

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh terlebih dahulu sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya. Jadi tidak dipandang hanya sekadar seragam namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," kata Retno.

KPAI juga mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri, apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tersebut diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

"Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM. Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah  dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Retno.

Komentar