Rabu, 15 Mei 2024 | 23:35
NEWS

Pilkada Serentak Digelar 2024 Sesuai Amanat Undang-undang

Pilkada Serentak Digelar 2024 Sesuai Amanat Undang-undang
Ilustrasi. (Respublika)

ASKARA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 merupakan amanat perundang-undangan.

Demikian dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyikapi usulan Revisi UU Pemilu usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/1).

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan itu di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut bukanlah tanpa dasar melainkan telah disesuaikan dengan yuridis, filosofis hingga sosiologis.

"Kami berpendapat undang-undang ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, yuridis, ada alasan sosiologis dan ada tujuan hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024," kata Bahtiar.

Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa "Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020." Kemudian di UU 10/2016 pasal 201 ayat 8 menjadi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

"Mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan undang-undang yang ada yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024," ujar Bahtiar.

Maka pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai digelar. Sehingga evaluasi itu dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

"Undang-undang tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," jelas Bahtiar.

"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan undang-undang yang ada sesuai dengan amanat undang-undang itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," tambahnya.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19. Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang menyelamatkan warga negara kita. Jadi tentu ada prioritas-prioritas harus kita lakukan," demikian Bahtiar. 

Komentar