Rabu, 24 April 2024 | 12:49
NEWS

Sepi Orderan, Gitaris Band Nyambi Jadi Kurir Ganja

Sepi Orderan, Gitaris Band Nyambi Jadi Kurir Ganja
RS, gitaris band yang menjadi kurir ganja. (Antara)

ASKARA - Seorang gitaris band lokal di Bali berinisial RS (27) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja. 

RS terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun karena memiliki 1,4 kilogram ganja. 

"Mereka dari band setempat yang terdiri empat hingga lima orang personel. Sebelum pandemi nyanyi di kafe-kafe karena pandemi sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok tapi baru satu yang diamankan, yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," jelas Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa (26/1). 

Dari pelaku, BNN menyita barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kilogram yang ditemukan dalam kamar kos pelaku. 

Saat ini yang tertangkap masih satu orang sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi. Untuk pelaku RS dikenakan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. 

Penangkapan bermula pada Kamis (24/12) sekitar pukul 22.55 WIB, tim Posko Pps Interdiksi Udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapat informasi terkait temuan dua paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dari wilayah Medan, Sumatera Utara. Modus operandinya dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian. 

Selanjutnya, pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 08.00 WIT, tim melakukan observasi di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan di DP Sidakarya, Denpasar. Selain dua paket yang sedang dikontrol, ditemukan lagi dua paket lain yang sudah mengendap selama satu hari di DP J&T Tukad Balian dengan keterangan pengirim yang sama, hanya berbeda nama penerima.

Sekitar 18.30 WITA terlihat ojek online sedang mengambil paket melalui order via aplikasi dan dibawa menuju sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Kemudian, pada waktu dan tempat yang sama pelaku ditangkap saat menerima paket itu. 

Dari hasil interogasi, terungkap pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan rekannya Fredy yang saat ini sedang berlibur ke Medan. Sehingga total paket yang dibawa pelaku seberat 1,4 kilogram. Sedangkan paket lainnya yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kilogram dan masih dilakukan kontrol oleh tim BNN dan Bea Cukai Bali. (jpnn)

Komentar