Jumat, 19 April 2024 | 21:44
NEWS

Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 53 Korban Sriwijaya Air SJ182

Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 53 Korban Sriwijaya Air SJ182
Ilustrasi. (Dok. Sindonews)

ASKARA - Jumlah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 semakin banyak teridentifikasi. 

Pada hari ke-17 proses identifikasi, Tim DVI Polri sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban. 

Tidak mudah mengidentifikasi korban bencana yang jasadnya sudah rusak dan sulit dikenali lagi. Untuk mengenali korban, biasanya digunakan metode pencocokan data melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA. 

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya membantu Tim DVI Polri memberikan akses agar identifikasi sidik jari korban bisa mudah dicocokkan. Dengan data sidik jari KTP elektronik korban yang ada di Data Center Dukcapil. 

"Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," katanya di Jakarta, Selasa (26/1).

Setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, dukcapil menerbitkan dokumen kependudukan berupa akta kematian korban teridentifikasi yakni sebanyak 53 orang. 

Jika diperlukan, dukcapil juga menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena diurus oleh jajaran dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP atau KK korban. 

Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung melalui Whatsapp.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik sehingga setelah korban teridentifikasi. Maka dinas dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK," ujar Zudan.

Sejauh ini, dukcapil telah menerbitkan 53 akta kematian korban Sriwijaya Air SJ182. 

"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia. Dan, masih ada delapan dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," tandas Zudan.

Komentar