Sabtu, 27 April 2024 | 00:26
NEWS

Kuasa Hukum: Instrumen Hukum Habib Rizieq Dikendalikan Kekuasaan Politik

Kuasa Hukum: Instrumen Hukum Habib Rizieq Dikendalikan Kekuasaan Politik
Habib Rizieq ditahan polisi (Ant)

ASKARA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai, penetapan tersangka kliennya yang dilakukan polisi atas kasus tindak pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab sebagai target operasi politik. 

Menurut Azis, jelas terlihat instrumen hukum yang menimpa Habib Rizieq saat ini dikendalikan kekuasaan politik.

"Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa zalim. Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," ungkap Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1).

Aziz mengungkapkan, Rizieq selaku pasien tidak memberikan izin dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor, waktu itu merupakan hak asasinya.

"Hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien," katanya.

Tim Bareskrim Polri kembali menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kali ini untuk kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.  

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Habib Rizieq, pihaknya juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka di kasus serupa.

Lalu ada menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang juga berstatus sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara. (jpnn)

Komentar