BPOM Resmi Terbitkan Izin Vaksin Covid-19
ASKARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 pada Senin (11/1).
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa izin vaksin Covid-19 telah sesuai dengan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Maka nantinya vaksin yang diproduksi oleh Sinovac itu akan digunakan untuk vaksinasi.
"Badan POM menetapkan mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19. Izin diberikan untuk penggunaan Coronavac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma," katanya dalam keterangan virtual, Senin (11/1).
Sebelumnya Penny optimis sebelum 13 Januari izin penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin Covid-19 sudah keluar. Saat itu BPOM tengah melakukan evaluasi tahap akhir.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan proses vaksinasi perdana akan dilakukan pada Rabu (13/1).
Penyuntikan vaksin Covid-19 nantinya akan diawali di tingkat pusat yakni kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat tingkat pusat.
Hal itu dikatakan Budi pada Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 pada Selasa (5/1).
Vaksinasi dilanjutkan di daerah pada hari berikutnya secara serentak. Tenaga kesehatan diprioritaskan pada vaksinasi tahap awal.

Komentar