Minggu, 07 Juni 2026 | 21:58
NEWS

Presiden Jokowi Setuju, WNA Dilarang Masuk Indonesia Diperpanjang

Presiden Jokowi Setuju, WNA Dilarang Masuk Indonesia Diperpanjang
Ilustrasi WNA Dilarang Masuk RI (Dok Dream.co.id)

ASKARA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, larangan masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Dikatakan Airlangga, larangan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang digelar di Jakarta, Senin (11/1).

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1).

Larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Menurut Airlangga, upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Ditambahkan Airlangga, pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Komentar