Jumat, 24 Mei 2024 | 05:11
NEWS

Ini Detail Permenkumham Soal Larangan WNA Masuk dan Transit di Indonesia

Ini Detail Permenkumham Soal Larangan WNA Masuk dan Transit di Indonesia
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/JohanTallo)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menkumham No 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, pertama, Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Kedua, WNA Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Ketiga, WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. Keempat, Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan berdasarkan alasan kemanusiaan (humanitarian purpose). 

Kemudian kelima, para awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, keenam bagi WNA yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

WNA yang dikecualikan tersebut juga memiliki persyaratan khusus, yakni harus adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian WNA tersebut telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan yang terakhir adalah adanya pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi WNA yang berada di Indonesia, pertama yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, maka akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Kedua, bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, maka akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham No 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat.

Komentar