Jumat, 19 April 2024 | 07:09
NEWS

Kabar Terbaru Soal Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 dari China

Kabar Terbaru Soal Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 dari China
Vaksin Covid-19 Sinovac (Dok BBC.com)

ASKARA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Zainut, Minggu (10/01). 

Indonesia memiliki UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui pelaksanaan sidang fatwa halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI melalui sidang fatwa Halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," pesan Wamenag. 
"Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," lanjutnya.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, tetapi penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Sebab, pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyibnya. Ini yang kami tunggu dari BPOM," jelasnya.

Zainut menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal. 

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," jelas Zainut. 

Ditambahkan, BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI. 

Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1). (jpnn)

Komentar