Rabu, 17 Juni 2026 | 17:11
NEWS

Lalai, Sopir Chacha Sherly Resmi Jadi Tersangka

Lalai, Sopir Chacha Sherly Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Shutterstock)

ASKARA - Polisi menetapkan inisial KU, sopir mendiang pedangdut Chacha Sherly sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menyebabkan korban jiwa. 

Hal itu disampaikan Kepala Satlantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo kepada awak media, Kamis (7/1). 

"Hasil koordinasi dan olah TKP kami menetapkan KU sebagai tersangka," katanya.

Menurut AKP Aristo, tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena lalai memperhatikan kecepatan laju kendaraan saat di Tol Ungaran. 

"Tersangka dalam keadaan baik, hari ini swab. Selanjutnya kami lakukan penahanan," katanya. 

Diketahui, mobil yang dikendarai KU dan ditumpang Chacha Sherly melaju dengan kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam. Sehingga KU melanggar batas maksimal kecepatan dan tidak mampu mengusai kemudinya saat terjadi kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo KM 428, Senin (4/1).

Akibatnya, mantan personel Grup Vokal Trio Macan itu mengalami cidera fatal karena mobil yang dikendarai KU berpindah jalur dan tertabrak bus dari arah berlawanan. (jpnn/radarsemarang)

 

Komentar