Selasa, 09 Juni 2026 | 01:38
NEWS

Jakarta Segera Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan

Jakarta Segera Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan pada 11 Januari.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto. Pemberlakuan regulasi itu bukan untuk menghentikan seluruh kegiatan masyarakat.

"Apa yang diatur disampaikan bukan hentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan sektor esensial, baik bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas semua bisa berjalan," jelasnya melalui Youtube Satgas Covid-19, Kamis (7/1).

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengeluarkan instruksi kepada para gubernur yang wilayahnya akan diterapkan pembatasan kegiatan. Pemprov DKI juga segera mengeluarkan SE terkait PPKM.

"Ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi daripada mendagri sudah diterbitkan. Beberapa gubernur di daerah akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan kemarin di Bali, dan hari ini direncanakan gubernur DKI," kata Airlangga.

Surat edaran nantinya terkait pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan dimulai dari WFH 75 persen hingga kegiatan operasional mal sampai pukul 19.00 WIB.

"Pembatasan yang dilakukan adalah kerjanya WFH 75 persen, kalau kementerian sesuai Peraturan MenPAN-RB dan mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen. Artinya, restoran tetap bisa dine in 25 persen dan sisanya tentu take away atau order. Untuk sektor tempat ibadah 50 persen, fasum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan. Transportasi ada regulasi yang dibatasi, yang diatur daerah masing-masing," papar Airlangga.

Pemerintah telah membatasi kegiatan masyarakat di seluruh Pulau Jawa dan Bali sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Komentar