Pelaku Kejahatan Seksual di Gereja Depok Divonis 15 Tahun
ASKARA - Pelaku kekerasan seksual terhadap putera altar di Gereja Santo Herkulanus, Depok yaitu Syahril Parlindungan Marbun (45) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok.
"Menyatakan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto saat membacakan amar putusannya, Rabu kemarin (6/1).
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, kepada bekas pembina Misdinar Gereja Paroki Santo Herkulanus itu.
Selain dijatuhi hukuman pidana, dalam amar putusannya tersebut dinyatakan, bahwa Syahril harus membayar restitusi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.
“Kepada korban J, restitusi sebesar Rp 6,5 juta, serta kepada korban A sebesar Rp 11,5 juta,” tutur Nanang. Jika restitusi tidak dibayarkan, terhukum wajib menggantinya dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.
Tuntutan itu didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim PN Depok yang diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan undang-undang," imbuh Tigor.
Tigor menyebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum sangat berat. Agar memberikan efek jera karena angka kejahatan seksual pada anak masih tinggi di Indonesia.
“Untuk memutus mata rantai itu, pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya hukuman maksimal seumur hidup,” jelas Tigor.
Semula Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahril dengan 11 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok pada Senin, (30/11) lalu.
Kasus ini berawal dari laporan seorang anak yang merupakan korban dari SPM. Hari itu tanggal 24 Mei 2020 korban diantar kedua orang tuanya beserta tim pendamping dan advokat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami kepada Polres Depok.
Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi, Minggu 14 Juni 2020 karena melakukan kejahatan seksual terhadap putra altar. Kemudian dilakukan investigasi internal. Lebih dari 20 putera altar menjadi korban kekerasan seksual Syahril sejak ia diberi amanah menaungi anak-anak itu awal 2000.

Komentar