Polisi dan Kuasa Hukum Rizieq Saling Bantah di Pengadilan
ASKARA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang menyebut sidang penyerahan alat bukti sempat ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Alamsyah Hanafiah, tim kuasa hukum Rizieq, mengklaim berita acara yang diajukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak disertakan semuanya.
Kombes Hengki menegaskan sidang itu bukan ditunda melainkan ada berkas yang harus dilengkapi.
"Bukan pending. Tidak ada yang pending. Ada yang harus dilengkapi, penomorannya, lampiran-lampiran yang ada itu perlu dirapikan lagi," katanya di PN Jaksel.
Kombes Hengki juga menyebut bukti yang diajukan termohon banyak. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail.
"Oh banyak macamnya, banyak. Tetapi itu sudah masuk ke materi," katanya.
Selain itu, saksi yang dihadirkan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, Kombes Hengki juga menyebut pihaknya sudah siap menjawab dalil-dalil yang menjadi keberatan pemohon.
"Sesuai kebutuhan saja. Artinya, keberatan dari pemohon tentu sebagai termohon kami akan siapkan juga dalil-dalil yang berkaitan dengan keberatan pemohon. Mekanismenya memang sudah seperti itu," jelas Kombes Hengki. (jpnn)

Komentar