Minggu, 12 Mei 2024 | 12:34
NEWS

Tim Hukum Rizieq Shihab Sudah Siap 100 Persen

Tim Hukum Rizieq Shihab Sudah Siap 100 Persen
Habib Rizieq ditahan polisi (Ant)

ASKARA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya siap 100 persen menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Sidang gugatan praperadilan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1). 

Kabarnya sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Akhmad Sahyuti.

"100 persen (siap)," ungkap Aziz, Sabtu (2/1).

Selain Aziz, sejumlah pengacara bakal hadir sidang gugatan tersebut. Aziz menyebut nama Munarman, M Kamil Pasha, Sumadi Atmadja dan Wisnu Rakadita.

Kemudian ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia dan Ratih. 

Saat ditanya, apakah kemungkinan Habib Rizieq bakal menghadiri sidang tersebut. Aziz menjawab tidak hadir.

"Enggak bakal (hadir)," pungkas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, tim hukum dari FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu. 

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. 

Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). (jpnn)

 

Komentar