Sabtu, 27 April 2024 | 11:36
NEWS

8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Rejang Lebong

8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Rejang Lebong
Ilustrasi. (Tempo)

ASKARA - Kepolisian menetapkan status tersangka terhadap delapan dari 10 orang yang ditangkap terkait pengeroyokan anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Sudah ada 10 orang yang ditangkap, delapan orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan dua orang lainnya yakni D dan JY berstatus sebagai saksi karena saat kejadian keduanya sedang keluar membeli rokok," kata Kepala Polres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Sabtu (2/1).

Usai kejadian, polisi bersama dengan Kodim 0409/Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang. Termasuk barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menusuk dua anggota TNI.

Lima orang tersebut inisial RE, BO, RO, AK, dan DA. Untuk penangkapan selanjutnya dilakukan pada Jumat malam (1/1) terhadap lima orang lagi yakni RA, RE, KP, JE dan JY.

Para pihak yang diamankan rata-rata masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka BO disebut berperan melakukan penusukan terhadap Prada Yopan Setiadi, tersangka RA melakukan penusukan terhadap Pratu Agus Salim. Sementara, enam orang tersangka lainnya berperan sebagai pelaku pemukulan terhadap kedua korban.

"Untuk keamanan dan kondusivitas para pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata AKBP Puji.

Peristiwa pengeroyokan itu diduga terkait upaya pembentukan geng pemuda dengan melakukan perekrutan terhadap anak-anak muda. 

"Hasil analisa kami, pelaku yang telah dewasa ini ada indikasi keinginan kuat untuk menunjukkan esistensinya dengan merekrut anak-anak yang mau menginjak dewasa membuat geng-geng mengarah kepada tindakan-tindakan yang kurang baik dan cenderung negatif," jelas AKBP Puji.

Prada Yopan Setiandi dan Pratu Agus Salim yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup dikeroyok sekelompok pemuda di Lapangan Setia Negara Curup, saat malam tahun baru, Kamis (31/12) pukul 23.30 WIB.

Prada Yopan Setiandi meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk sementara Pratu Agus Salim mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dengan para pemuda itu sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat," jelas AKBP Puji. 

Komentar