Minggu, 12 Mei 2024 | 19:25
NEWS

Maklumat Kapolri Tidak Bisa Hentikan Misi FPI Baru

Maklumat Kapolri Tidak Bisa Hentikan Misi FPI Baru
Ilustrasi FPI Lama. (FB/Net)

ASKARA - Anggota Tim Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar tak mau ambil pusing setelah Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Menurut Aziz, pihaknya hanya fokus kepada kasus pelanggaran HAM yang dilakukan polisi atas tewasnya enam laskar FPI.

"Biar saja, terserah mereka. Mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian enam syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," katanya, Jumat (1/1). 

Aziz mengisyaratkan bahwa maklumat itu tidak akan bisa menghentikan pihaknya menjalankan misi dan menyebarluaskan pesan-pesan.

Menurutnya, apabila Front Pembela Islam sudah dilarang maka pihaknya akan menyebarluaskan tentang Front Persatuan Islam.

"Nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja," kata Aziz.

Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 yang isinya tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian. (jpnn)

Komentar