Minggu, 12 Mei 2024 | 08:33
NEWS

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut
Ilustrasi. (AJNN)

ASKARA - Kepala Polri mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatangani 1 Januari 2021. 

Kepala Polri Jenderal Idham Azis beralasan, maklumat untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Polri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020, M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 2020, KB/3/XII/2020, 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Komunitas Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai salah satu poin di dalam maklumat itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. Sehingga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskan kepada publik. Salah satu isi maklumat tepatnya di pasal 2d yang isinya menyatakan "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Untuk itu, dalam pernyataan sikap yang diterbitkan Jumat (1/1) Komunitas Pers melihat bahwa Maklumat Kapolri dalam pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Sebagaimana tertuang dalam pasal 28F UUD 1945.

Maklumat mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Sebab, hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam pasal 4 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komunitas Pers mendesak kepala Polri mencabut pasal 2d dari maklumat karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senafas dengan UUD 1945 serta bertentangan dengan UU Pers.

"Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers," tulis Komunitas Pers.

Komentar