Rabu, 17 April 2024 | 03:52
NEWS

Amnesty Internasional Nilai UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah

Amnesty Internasional Nilai UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah
Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI (Dok Kemenko Polhukam)

ASKARA - Amensty International Indonesia menilai Undang-undang Ormas yang menjadi dasar pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah. Dari UU Ormas, pemerintah membubarkan FPI dengan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 2/2017 diterima DPR RI sebagai undang-undang baru, secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas. Dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Kamis (31/12).

Usman menyatakan, pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak dan seharusnya lebih mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan. 

Untuk pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender lebih baik kasusnya diusut secara hukum, bukan dibubarkan organisasinya.

Dia memahami adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI. 

Namun, hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara, merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.

“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," terang Usman.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. 

Mengingat FPI sejak 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai organisasi masyarakat. Namun, sebagai organisasi telah melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan. 

Bahkan bertentangan dengan hukum, seperti melakukan tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. 

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Komentar