Menparekraf Sandiaga Uno: Tak Bisa Muluk-muluk, Harus Realistis
ASKARA - Pemerintah telah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Tanah Air mulai 1-14 Januari 2021. Larangan itu dipicu penyebaran mutasi virus corona baru penyebab Covid-19 di berbagai negara.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, keputusan pemerintah untuk menutup pintu bagi WNA mencegah adanya lonjakan baru Covid-19. Maka disiplin protokol kesehatan harus dijalankan.
Terlebih, dari awalnya jajarannya berkomitmen mengedepankan aspek kesehatan di tengah pandemi Corona. Dalam hal ini, koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak. Salah satunya Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
"Kita sudah koordinasi dengan INACA yang juga di bawah naungan Kadin dan kita sepakat untuk menyamakan persepsi. Maskapai penerbangan adalah mitra kita agar standar penerapan protokol kesehatan selaras," kata Sandiaga, usai rapat dengan Kadin, Selasa (29/12).
Dikatakannya, hingga saat ini pembicaraan dengan maskapai penerbangan untuk meningkatkan wisatawan domestik. Sambil menunggu adanya vaksinasi dan pulihnya kondisi Kesehatan.
Mengenai target dari kementerian yang menjadi tanggung jawabnya untuk industri pariwisata, belum bisa menyampaikan secara gamblang. Lantaran industri pariwisata sangat bergantung dengan aspek Kesehatan.
Apalagi, kata Sandiaga, fokus dari kementeriannya mendahulukan kesehatan dan keselamatan. "Kita sangat bergantung kepada aspek kesehatan, jadi kami tidak bisa sampaikan muluk-muluk. Kita harus realistis dan dahulukan kesehatan dan keselamatan," tandasnya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah untuk sementara waktu melarang semua warga negara asing masuk ke Indonesia. Menyusul ditemukannya strain baru virus corona di Inggris beberapa waktu lalu.
“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ungkap Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12).
Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
Harus menunjukkan hasil negatif melalui rapid test (RT) PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Komentar