Sekuriti Hotel Bamboo Inn Penganiaya Dokter Sudah Punya Niat Jahat
ASKARA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penganiayaan dokter bernama Ranisa Larasati oleh sekuriti Hotel Bamboo Inn Palmerah bernama Abdul Jabar (30) hingga luka berat yang dilakukan pada Minggu (20/12).
Kepala Polres Jakbar Kombes Audie S Latuheru mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 06.30 saat Ranisa bersiap untuk pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di hotel tersebut.
"Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai enam, padahal lantai itu kosong. Jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat," jelas Kombes Audie dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (24/12).
Sebelum pertemuan itu, Abdul Jabar sempat menuju ruang teknisi di gedung hotel tersebut untuk mengambil kunci inggris yang dikantunginya di saku celana.
Sementara untuk mengakses gedung tersebut, diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift. Sehingga pada saat itu, dokter muda itu ditemani sekuriti. Celakanya, terjadi pelecehan seksual, yang membuat korban terkejut dan menepis pelaku.
Pelaku yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong lalu meminta uang sebesar Rp 500.000. Namun korban yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp 150.000 di dalam dompetnya.
Sesampainya di lantai enam, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual. Namun korban berusaha melawan pelaku. Marah dan kalap, Abdul Jabar memukul korban dengan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.
"Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring," ujar Kombes Audie.
Kepala Satreskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi memastikan bahwa pelaku tidak dipengaruhi alkohol maupun obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya.
"Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya," ujarnya.
Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. (ant)

Komentar