Habib Rizieq Marah Besar, Lahan Pesantrennya Diminta Dikosongkan
ASKARA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab segera dikosongkan.
Pesantren tersebut terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pesantren tersebut dinilai selama ini berada di lahan milik PTPN VIII.
Habib Rizieq Shihab marah besar mendengar kabar tersebut. Melalui sebuah video yang diunggah akun Youtube Front TV, Habib Rizieq mengungkapkan bahwa ada yang ingin mengganggu Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Megamendung yang berdiri di atas lahan kurang lebih 30,91 hektare itu.
"Pesantren ini beberapa terakhir mau diganggu. Jadi ada yang mengganggu menggusur ini ponpes, mau tutup ini pesantren. Dan menyebar fitnah, katanya lahan ini menyerobot tanah negara," katanya menukil akun Youtube Front TV, Rabu (23/12) malam.
Habib Rizeiq mengakui, bahwa lahan di mana Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berdiri tanahnya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tanah ini sertifikat HGU-nya ya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Itu tidak perlu kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap masyarakat, tidak pernah ditangani kembali oleh PTPN," ujarnya.
"Poin pertama sertifikat HGU itu milik PTPN, bukan hak milik. Tapi sudah 30 tahun lebih ini sudah digarap warga Lembah Nendeut dan Cipakancilan," lanjutnya.
Pentolan FPI itu pun menggarisbawahi, bahwa dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960 disebutkan, jika lahan kosong ditelantarkan dan digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya, maka masyarakat berhak membuat sertifikat.
Sedangkan tanah itu, kata Habib Rizieq, sudah digunakan masyarakat 30 tahun lamanya, dan masyarakat berhak membuat sertifikat.
"Poin kedua, UU tentang HGU di situ disebut, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan pemilik HGU. Atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut. Itu Undang-undang. Tanah ini milik HGU-nya PTPN, betul. Tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, dan ini ditelantarkan dan tidak pernah berkebun lagi. Berarti HGU-nya seharusnya batal, dan ini untuk warga yang menggarap, untuk petani," terangnya.
Imam Besar FPI yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya itu mengklaim, bahwa telah membayar kepada petani pengelola HGU itu. Dirinya pun tidak mau disudutkan dan disebut merampas.
"Kami datang ke sini bayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, ada yang mau jual nggak, saya ingin bangun ponpes di sini dan keluarga. Katanya petaninya Habib bayarin tanah kami kalau buat ponpes. Jadi mereka datang ada yang punya satu hektare, dua hektare datang. Mereka ke sini ada tanda tangan lurah, RT, RW, jadi tanah ini semuanya ada suratnya bukan merampas," sebutnya.
Rizieq menegaskan, pemerintah jangan berfikir bahwa masyarakat tidak tahu aturan UU-nya.
"Semuanya suratnya kami kumpulkan petani tersebut kami foto KTP-nya, dan ketika terima duitnya bahkan surat jual beli saya lapor ke Camat, ke Bupati waktu itu masih pak Rahmat Yasin. Setelah itu saya lapor ke gubernur. Ini tanah HGU-nya memang milik PTPN, tapi masyarakat tidak merampas, mereka sebagai penggarap," katanya.
Habib Rizieq menyebut, dia membeli tanah tersebut menggunakan uang pribadi. Bahkan ada juga uang pengikutnya.
"Saya tidak beli dari pencuri, dan perampas dan rampok. Saya beli kepada petani yang baik warga di sekitar sini. Bagian penting lagi, ini saya beli dengan uang saya, uang keluarga saya, kawan-kawan saya, kerabat saya, dan sahabat, bahkan ada uang titipan umat. Dan semua mau dari saya kek, dari umat kek, semuanya ini wakaf untuk umat. Ini tidak ada tanah pribadi," klaim Habib Rizieq.
Dia mengungkapkan memiliki rencana memperluas lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di lahan PTPN VIII menjadi 100 hektare.
Saat ini, tambahnya, yang saat ini berdiri sudah mencapai 80 hektar.
"Saya target 100 hektare tanah. Di sini Insya Allah akan berdiri Markaz Syariat, 80 hektare sudah milik Markaz Syariat. Sekali lagi tidak sejengkal tanah pun untuk saya atau putri saya, atau cucu atau menantu dan keluarga saya, tapi ini untuk umat. Jadi kalaupun saya buat rumah di sini ditempati, kalau saya nggak mau lagi urus Markaz Syariat, saya akan keluar, nggak boleh saya tinggal di sini. Karena ini wakaf untuk umat," jelasnya.
Di samping itu, Habib Rizieq menyebut di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat tersebut juga banyak kitab-kibat yang dibelinya sendiri.
Ia menyebutkan, ada puluhan ribu judul yang dikumpulkan sejak ia masih sekolah.
"Ini kitab juga saya beli, ada puluhan ribu judul saya kumpulkan sejak saya sekolah, saya dulu dapat beasiswa, saya kumpulkan separo untuk keluarga separo lagi untuk buat kitab," katanya.
"Dan saat ini ada 270 karton belum ke bawa dari Mekah, untuk apa? Ini bukan untuk saya pribadi, bukan untuk cucu saya dan keluarga saya dan anak saya. Tapi ini untuk umat di ponpes. Siapapun boleh untuk baca," jelasnya.
Habib Rizieq menegaskan, jika ada yang mau mengusik lahan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariat itu, pihaknya akan mempertahankan.
"Saya sampaikan kepada pemerintah. Kalau memang pemerintah lahan ini untuk diambil oleh negara, kami tidak akan menolak. Silakan kapan saja, kalau memang merasa ini tanah negara. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan umat supaya untuk membuat lahan di tempat lain dan membangun yang sama," cetusnya.
"Tapi kalau seenaknya merampas, diam atau lawan, diam atau lawan. Lawan! Kita beli kan beli bukan pakai daun tapi pakai duit," sambungnya.
Dia juga mengaku, mendapatkan informasi dari warga dan Kepala Desa Kuta pada 2017 silam, bahwa ada mengaku dari pihak kepolisian agar membuatkan surat laporan kaitan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariat yang merampas tanah milik negara.
"Tahun 2017 PTPN didatangi oleh oknum yang mengaku dari Polda. Mereka meminta supaya PTPN ini membuat laporan, seolah-olah kami di sini rampas tanah. Pihak PTPN sendiri bicara ke kami dan tidak mau, Markaz Syariat itu tidak merampas karena mereka menggarap kata PTPN. Beberapa warga di Pakancilan juga dipaksa bikin laporan atau jadi saksi, seolah-olah saya ini merampas tanah mereka, saya juga dapatkan laporan ini langsung dari lurahnya saat ini,” ujarnya.
"Saya katakan di sini ke negara, siapapun oknumnya, tidak usah bikin masalah lah, tidak usah bikin gaduh. Saya pulang bukan untuk bikin gaduh. Pesantren ini dibangun bukan untuk bikin gaduh, pesantren ini untuk mendidik umat," pungkas Habib Rizieq.
Sebelumnya diberitakan, surat perintah pengosongan lahan itu dilayangkan melalui somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam surat itu, PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.
Dijelaskan dalam surat, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Komentar