Kemendagri Bantah Akan Bubarkan FPI
ASKARA- Beredar di media sosial (medsos) fotokopi surat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat dalam rangka koordinasi pembahasan Terkait Penanganan Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Senin (21/12/2020). Rapat tersebut akan digelar secara virtual bersama sejumlah pihak internal Kemendagri.
Undangan rapat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Seluruh Indonesia dalam rangka membahas dinamika dan kondusifitas politik saat ini.
"Agar menyampaikan data FPI di wilayah masing-masing," demikian isi surat yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemendagri Imran, Minggu (20/12).
Namun, Imran membantah kabar yang beredar yang beredar di media sosial (medsos) bahwa rapat Kemendagri itu hendak membahas soal pembubaran FPI. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Dalam informasi yang beredar disebut rencana pembubaran FPI untuk memecah fokus dalam mengusut tuntas kasus penembakan 6 laskar FPI. "Tidak benar, sekali lagi ini hanya rapat internal dan menyamakan persepsi dari pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait status FPI saat ini," ujarnya.
Terkait rencana rapat hari Senin, (21/12/2020), katanya, adalah rapat internal Kemendagri dengan Badan Kesbangpol Provinsi yang rutin dilaksanakan untuk membahas isu-isu aktual di bidang politik dan pemerintahan umum. "Salah satu isu aktual saat ini adalah terkait pertanyaan dari masyarakat terkait status keberadaan ormas FPI," kata Imran.
Dia menyebut Kemendagri ingin menyampaikan ke Badan Kesbangpol Provinsi bahwa hingga kini FPI tidak terdaftar sebagai ormas badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kemendagri.
Selanjutnya, Imran mengatakan, pihaknya ingin mendapat informasi terkait keberadaan kelompok FPI di seluruh daerah sama juga dengan informasi kelompok masyarakat atau ormas lain yang beraktivitas di Indonesia.
"Dengan demikian, kami ingin menyamakan persepsi antara pusat dan daerah bahwa FPI kelompok masyarakat biasa, bukan ormas yang diakui secara badan hukum di Indonesia," terangnya.
Menurutnya, rapat ini bukan hal yang luar biasa. "Ini adalah rapat rutin untuk membahas isu aktual dengan mitra kerja kami baik di pusat maupun daerah (Badan Kesbangpol)," pungkasnya.

Komentar