Waduh, Sudah 4000 Pasar Rakyat Lenyap Tergerus Pasar Modern
ASKARA - Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pasar Rakyat perlu segera dibentuk agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar modern.
Menilik data Kementerian Perdagangan di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat kini sebanyak 4000 sudah lenyap. Pasar rakyat kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.
"Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya bertumbuh juga," kata anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12).
Menurutnya, ke depan, RUU itu harus diinisiasi agar dapat menjadi undang undang terhadap perlindungan pasar rakyat.
"(Regulasi) yang ada sekarang hanya perpres, permendag dan perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen," ujar Darmadi.
Dia menekankan, undang undang itu nantinya menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat. Agar bisa menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern.
"Pasar rakyat perlu kita (buatkan) undang undang (dan) peraturan hierarki yang lebih kuat untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat," demikian Darmadi.

Komentar