Kamis, 25 April 2024 | 09:23
NEWS

Tujuh Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka, yang Dua Kedapatan Bawa Ganja

Tujuh Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka, yang Dua Kedapatan Bawa Ganja
Kombes Yusri Yunus. (Antara)

ASKARA - Sebanyak 455 orang diamankan dalam aksi 1812 yang digelar Anak Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI), massa FPI dan PA 212 di depan Istana Merdeka pada Jumat (18/12). 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

"Iya betul ada tujuh tersangka," kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (19/12). 
Ke tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika jenis ganja saat ikut aksi 1812. 

Kombes Yusri menyebut, ada lima orang yang membawa senjata tajam dan dua lainnya membawa ganja. Ke lima orang yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara. 

"Ada yang (diamankan) di Tangerang ada yang di Jakarta Utara. Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok. Jadi semua itu mereka mau demo," jelasnya.

"Kalau bawa sajam sudah jadi tersangka dan ditahan, lalu bawa narkoba dua orang itu ditahan," sambung Kombes Yusri.

Saat ini, polisi masih mendata ratusan orang lagi yang telah diamankan terkait aksi 1812. Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan ratusan orang yang ditangkap itu terbukti melanggar aturan lainnya.  

"Yang lainnya belum, kami masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain," pungkas Kombes Yusri. (jpnn)

Komentar