Kamis, 25 April 2024 | 21:43
NEWS

Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Kerumunan Megamendung. (Antara)

ASKARA - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh kasus kerumunan massa yang melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

Ada dua kasus kerumunan massa yang melibatkan Rizieq, yakni kasus di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Bareskrim juga menyelidiki peristiwa kerumunan dalam haul atau peringatan wafat Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12).

Akan tetapi, Andi menyatakan bahwa pihaknya tetap melibatkan penyidik dari masing-masing Polda. Meski kasusnya diambil alih Bareskrim Polri. 

Nantinya pihaknya akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim yang akan terlibat dalam proses penyidikan.

Sementara itu, mengenai kelanjutan penahanan Rizieq di Polda Metro Jaya belum bisa dipastikan. Dia menyebut bakal menggelar rapat dengan jajaran terkait untuk membahas hal tersebut.

"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," katanya.

Untuk kasus kerumunan massa Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Polda Jawa Barat telah menaikan status ke tingkat penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin. Penyidik diketahui sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa Rizieq sebagai saksi namun dia menolak untuk memberikan keterangan.

Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Komentar