Kamis, 19 Juni 2025 | 04:48
NEWS

Denda Penolak Vaksin Dinilai Memaksa, Warga Ini Gugat ke MA

Denda Penolak Vaksin Dinilai Memaksa, Warga Ini Gugat ke MA
Ilustrasi tes virus corona (Dok Pixabay)

ASKARA - Warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi mengajukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.

Dia menggugat Pasal 30 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19. Pendaftaran permohonan uji materi tersebut dilakukan ke Mahkamah Agung, Rabu (16/12).

Victor Santoso Tandasia selaku kuasa hukum Happy menyatakan, bahwa pemohon melayangkan gugatan itu karena isi pasalnya cenderung memaksa.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," kata Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Menurutnya, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon, mengingat bisa juga keluarga pemohon terkena denda yang sama.

Terlebih, ketentuan norma Pasal 30 tersebut tidak menjelaskan bahwa setelah membayar denda, seseorang tidak akan kembali dipaksa melakukan vaksin. 

"Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ujar Victor.

Dia menilai pasal denda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Serta UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berikut bunyi Pasal 30: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Bahkan tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Namun ketentuan itu berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," tutur Ariza, sapaannya. 

Komentar