Keluar Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen, Angkutan Darat Banyak yang Lolos
ASKARA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mempertanyakan, teknis pengecekan bagi pengguna transportasi darat terkait peraturan pemerintah mewajibkan tes antigen keluar-masuk Jakarta.
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan, tidak mudah melakukan pengendalian angkutan umum darat dibanding angkutan luat dan udara. Karenanya dia mempertanyakan skema kebijakan tersebut.
Sebab banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Seperti angkutan umum berbasis pelat hitam tidak berangkat dari terminal, namun dari rumahnya sendiri.
"Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan?" kata Ateng Aryono dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Selain itu, Ateng kembali mempertanyakan ketika harus diberlakukan kebijakan tersebut apakah titik pemeriksaannya sudah siap.
"Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan dan ekses lain," ucap Ateng Aryono.
Dia menyebut pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Atas kondisi tersebut tentu dikhawatirkan pengguna angkutan umum lolos dari pemeriksaan.
"Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah," tuturnya.
Bercermin dari pemberlakuan PSBB sebelumnya, menurutnya merasa cukup sulit dalam implementasi. Belum lagi soal kendaraan umum yang berpelat hitam seolah kendaraan pribadi.
"Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum ilegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen Covid-19 untuk masyarakat yang masuk-keluar Ibu Kota. Aturan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jadi baik itu (penumpang) angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Komentar